HalloMadiun.Com - Team dari sat reskrim polres kota madiun telah berhasil menangkap pemilik biro haji dan umroh di madiun ( J ) (42 TH). pemilik biro haji dan umroh di desa tiron ngelames kabupaten Madiun di amankan satreskrim polres kota Madiun karena diduga melakukan penggelapan dana haji dan umroh jama'ah.
Pemilik biro haji dan umroh yang berada di Nglames kabupaten Madiun ini ditahan pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan dana haji dan umroh calon jamaahnya.
Kepala kasat Reskrim polres Madiun kota AKP Agus, menyampaikan " tersangka J berhasil di tangkap pihak kepolisian polres Madiun kota setelah mendapatkan laporan dari 7 calon jamaah haji furoda yang melapor ke kepolisian polres Madiun kota".
AKP Agus juga menyampaikan kepada penulis HALLOMADIUN.COM jamaah haji furoda sudah membayar lunas keseluruhan biaya haji namun tidak kunjung di berangkat kan oleh biro haji dan umroh yang tepat pada desa tiron, kecamatan ngelames , kabupaten Madiun.
AKP Agus juga menambahkan masing-masing jama'ah sudah membayar lunas keseluruhan biayanya dari Rp.300 juta hingga Rp.900 Juta.
Pembayaran keseluruhan biaya haji sudah di bayarkan oleh calon jamaah pada tahun 2019 namu hingga 2023 para jamaah tak kunjung di berangkatkan ke Arab Saudi (tanah suci) oleh biro haji dan umrah yang berada di Nglames Madiun tersebut.
Para korban biro haji dan umroh asal desa tiron kecamatan Nglames kabupaten Madiun (Penipuan Haji Furoda ) diduga mengalami kerugian hingga Miliaran Rupiah.
Angka kerugian haji furoda di Madiun akan terus bertambah, mengingat belum semua korban biro haji dan umroh asa ngelames kabupaten Madiun melaporkan ke pihak kepolisian.
Pemilik biro haji dan umroh yang berada di ngelames kabupaten Madiun (j) 42th dijerat pasal 378 KUHP. Tentang tindak pidana pencucian uang (penipuan) yang manimal tersangka akan dijerat 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama , tersangka j selaku pemilik biro haji dan umroh di kabupaten Madiun menyatakan bironya mengalami krisis keuangan akibat covid 19. Tersangka juga menjelaskan tidak ada niatan menipu korban (jamaah), " kami gak ada niatan menipu jamaah kami juga sudah mengembalikan sebagian uang jamaah" ungkap j.
Sekarang pemilik haji dan umroh asal ngelames kabupaten Madiun tersebut ditahan di Mapolresta Madiun. Akibat perbuatannya yang menggelapkan uang jamaah haji furoda.
Rate This Article
Thanks for reading: Pemilik Biro Haji Dan Umroh Di Madiun Di Tangkap Akibat Korupsi Uang Jamaah, Sorry, my English is bad:)